Organisasi Koperasi


Struktur Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. 

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah : 
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. 
3. Keputusan Rapat Anggota


Keterangan : 
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).

1. Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
1). Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2). Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3). Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4). Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5). Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6). Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7). Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

2. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT.. Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.

Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1). Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2). Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3). Menyelenggarakan Rapat Anggota
4). Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5). Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6). Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7). Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8). Mendelegasikan tugas kepada manajer
9). Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10). Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11). Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
12). Mencatat masuk dan keluarnya anggota.

Fungsi dan Peran Pengurus:
1). Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
2). Fungsi sebagai penasihat
3). Pengurus sebagai pengawas
4). Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi

3. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1). Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2). Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3). Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4). Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5). Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6). Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7). Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8). Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9). Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.

Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
a). Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
b). Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
c). Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
d). Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
e). Audit fisik (inventaris, dan kas).

4. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1). Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2). Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3). Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4). Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5). Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6). Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
7). Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.

Fungsi utama Manager :
1). Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2). Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3). Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju.
Manajer diperlukan bagi koperasi :
1). Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2). Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
3). Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.


TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
ANALISIS
Mengembangkan kesejahtraan anggota adalah tujuan yang paling utama dalam koprasi dan laba bukanlah tolak ukur yang utama dalam tujuan koprasi.
Kenggotan dalam koprasi bersifat sukarela dan tidak ada paksaan didalamnya dan didasarkan atas kepentingan bersama . kegiatan koperasi sendiri lebih berfokus kepada anggotanya sendiri baik produsen maupun konsumen.
Fungsi koperasi sendiri adalah untuk mensejahtrakan,memperkokoh dan membangun ekonomi dan sosisal anggotanya khususnya dan umumnya kepada semua masyarakat.

Fungsi Koperasi
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)

Organisasi Koperasi Berdasarkan TIngkatan
1) Koperasi Primer
Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya yang pertama adalah koperasi primer. Koperasi primer ialah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang. Contohnya, Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol). 
Undang – undang yang mengatur tentang koperasi primer :
Pasal 1 ayat 3: Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Pasal 6 :(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Penjelasan Pasal 18, ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer ialah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum & memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
2) Pusat Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya yang kedua adalah Pusat Koperasi. Pusat koperasi merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).

3) Gabungan Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya yang ketiga adalah Gabungan Koperasi. Gabungan koperasi ialah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 (tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).

4) Induk Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya yang keempat adalah Induk Koperasi. Induk koperasi merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar).
Untuk Memudahkan jalannya bisnis koperasi anda, kami menyediakan Software Koperasi sederhana, mudah, modern, cepat dan menghasilkan laporan keuangan yang akurat. Selain itu, Program Koperasi kami sudah menggunakan Bahasa Indonesia sehingg anda semakin mudah dalam menggunakannya.





Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
  1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
  1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

PENGURUS
1.    Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.    Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3.    Masa jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART).
4.    Tidak merangkap sebagai pengawas.
5.    Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus :
1.    Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
2.    Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
3.    Menyelenggarakan rapat anggota.
4.    Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
5.    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
7.    Mencatat setiap transaksi anggota.
8.    Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
9.    Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
1.    Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2.    Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
3.    Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4.    Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
5.    Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
PENGAWAS
1.    Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.    Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3.    Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4.    Tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
5.    Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.

Tugas Pengawas :
1.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.    Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1.    Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
2.    Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
 Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsungkehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi.
Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib dan tata laksana kegiatan koperasi.
       Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar dan  anggaran rumah  tangga koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain  : Nama koperasi, maksud dan tujuan, kegiatan usaha , syarat – syarat keanggotaan, hak dan kewajiban  serta tanggung jawab anggota, pengurus dan  pengawas koperasi, rapat anggota dan keputusan rapat anggota dan  pembagian SHU.
Tujuan Penyusunan Anggaran Dasar Koperasi :
1.  Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya jelas secara hukum, karena keberadaannya diatur dalam UU no. 25 tahuan 1992.
2.  Menjadi peraturan sebagai perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha serta keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggotanya.
3.   Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas  dan pengelola koperasi.
4.   Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketantuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

Ruang Lingkup Dan Isi Anggaran Dasar Koperasi
1.    Ketentuan pokok yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi:
a)     Struktur organisasi.
b)     Kegiatan usaha.
c)     Modal dan keuangan.
d)     Manajemen.
2.    Pengaturan organisasi sebagaimana dimaksud huruf a adalah mengenai :
·         Nama dan tempat kedudukan.
·         Maksud dan tujuan.
·         Landasan dan azas.
·         Keanggotaan.
·         Perangkat organisasi.
·         Rapat‑rapat termasuk rapat anggota.
·         Jangka waktu berdirinya.
·         Daftar nama pendiri.
·         Sanksi.
3.    Pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud huruf b, adalah mengenai:
·         Kegiatan usaha yang dijalankan Koperasi.
·         Pendapatan Koperasi, Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pembagiannya.
·         Tanggungan.
·         Tahun buku Koperasi. 
4.    Pengaturan modal dan keuangan sebagaimana dimaksud huruf c, adalah mengenai:
·         Modal sendiri.
·         Modal pinjaman.
·         Modal penyertaan.
5.    Pengaturan manajemen sebagaimana dimaksud huruf d, adalah mengenai:
·         Wewenang, hak, tugas, kewajiban dan tanggung jawab.
·         Perangkat organisasi dan pengelola Koperasi.
·         Hubungan kerja antar perangkat organisasi dan antara perangkat organisasi dengan Pengelola Usaha Koperasi.
·         Laporan keuangan dan neraca.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan AD/ART Koperasi:

1.   Isi atau materi yang dituangkan dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan  dan kepentingan ekonomi  anggota yang bersangkutan.
2.   Setiap ketentuan yang dituangkan dalam  AD/ART harus dapat dimengerti  dan dilaksanakan  oleh para anggotanya, pengurus dan pengawas serta pengelola koperasi.
3.   Mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan menyetujui isi atau materi yang dituangkan dalam anggaran dasar koperasi dan selanjutnya disahkan oleh rapat pembentukan koperasi atau rapat pengesahan perubahan AD/ART koperasi. Apabila dipandang perlu  Rapat pembentukan koperasi sekaligus dapat menyusun menyepakati dan menyetujui isi ART.
4.   Penyusunan Anggaran dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi. Selanjutnya yang bersangkutan diberi kuasa menandatangani Anggaran Dasar, mengurus surat, mengesahkan sampai memperoleh pengesahan Akta Pendirian koperasi sebagai badan hukum.

Materi muatan dalam Anggaran Dasar Koperasi Antara lain :

1.   Daftar nama pendiri.
2.   Nama dan tempat kedudukan.
3.   Landasan dan asas.
4.   Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
5.   Ketentuan mengenai keanggotaan (syarat, hak dan kewajiban).
6.   Ketentuan mengenai rapat anggota.
7.   Ketentuan mengenai pengurus (syarat, hak dan kewajiban).
8.   Ketentuan mengenai pengawas.
9.   Ketentuan mengenai pengelola.
10. Ketentuan mengenai permodalan.
11. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya Koperasi.
12. Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha.
13. Ketentuan mengenai sanksi.
14. Ketentuan mengenai pembagian, penggabungan, peleburan dan pembubaran.
15. Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
16. Ketentuan mengenai Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus
SEJARAH PERKOPERASIAN DI INDONESIA

A. Pendahuluan Koperasi
   Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :

ü  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
ü  Pengelolaan yang demokratis,
ü  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
ü  Kebebasan dan otonomi,
ü  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi 

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :

ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
ü  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü  Kemandirian
ü  Pendidikan perkoperasian
ü  Kerjasama antar koperasi

B. Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.

Di Indonesia ide-ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat.

Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

C. Perkembangan Koperasi pada Masa Orde Lama
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah.
Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

D. Perkembangan Koperasi pada Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;

1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari pada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.

2. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.

3. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

4. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu.
Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “Koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.

E. Pertumbuhan Koperasi setelah Kemerdekaan
Dalam suasana perang untuk mempertahankan kemerdekaan Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah indonesia juga membenahi diri sehingga seluruh tugas-tugas pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya, termasuk juga tugas-tugas yang diemban jawatan koperasi. tentang Koperasi telah dengan jelas dicantumkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai berlaku secara resmi sejak tanggal 18 Agustus 1945, terutama ayat 1 yang menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia.

Semangat berkoperasi yang sesungguhnya telah luntur pada masa ini karena tugas-tugas pelaksanaan “kumiai” (koperasi yang didirikan oleh pemerintah jepang). Kemudian mulai timbul kembali pada saat bergeloranya ”Semangat Nilai-nilai Perjuangan ‘45”, dimana rakyat bahu-membahu bersama pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi.Pengembangan koperasi dapat berjalan dengan lancar maka pada bulan desember 1946 oleh pemerintah RI telah diadakan reorganisasi koperasi dan Perdagangan dalam negeri menjadi dua instasi yang terpisah dan berdiri sendiri. Koperasi dangan tugas tugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi, sedangkan perdagangan dengan tugas-tugas mengurus perdagangan.

Ketahanan rakyat indonesia dalam menghadapi berbagai masalah yang dihadapi dengan semangat kekeluargaan, kegotong royongan untuk mencapai masyarakat yang dapat menignkatkan taraf hidupnya telah mendorong lahirnya berbagai bebagai jenis koperasi dengan pesat, koperasi pada kurun waktu ini merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 1947 tercatat kurang lebih 2500 koperasi yang diawasi oleh pemerintah RI namun pengawsannya kurang seksama sehingga ada yang mengatakan koperasi-koperasi yang ada lebih banyak bersifat kuantitas daripada kualitas. Pergerakan koperasi di RI telah berhasil mewujudkan tiga kegiatannya yang akan selalu tercatat dalam sejarah perkoperasian Indonesia yaitu :

1.Koperasi Desa
Gagasan tentang perlu dibentuknya koperasi di desa–desa adalah gagasan dari Sir Horace Plunkett yang berkebangsaan Inggris sebelumnya beliau mengembangkannya di India yang terkenal dengan “Multy Purposes Cooperative” dan beliau berpendapat bahwa “Dengan Koperasi Desa akan tercapai pertanian yang lebih baik, usaha perdagangan yang lebih baik dan kehidupan yang lebih baik” (Better Farming, Better Business, and Better Living) yang merupakan cikal-bakal terbentuknya KUD (Koperasi Unit Desa) dimana dalam bentuk koperasi ini petani diharapkan hendaknya bergabung agar dapat tercapainya peningkatan pendapatan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka baik untuk memproduksi atau keperluan hidup agar tercapai kesejahteraan hidupnya.
Tugas dari Koperasi desa meliputi meningkatkan produksi, pemasaran hasil produksi secara terpadu, dan mengusahakan kredit untuk memperlancar usaha tani. Kalau kita hubungkan dengan peranan KUD pada waktu sekarang pada umumnya petani yang bergabung dalam KUD tingkat kesejahteraan hidupnya adalah lebih baik karena KUD telah dapat menimbulkan kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan para petani dibimbing untuk mengolah lebih lanjut hasil dari pertanian itu untuk menjadi komoditi perdagangan yang harganya lebih tinggi.

2. Koperasi Batik
Sekitar tahun 1800, warga Tionghoa menanam sejenis kapas (ciam). Dari serat tanaman jong dan ciam masyarakat Pekajangan berusaha membuat kain dengan alat tenun sederhana. Jiwa dagang warga daerah ini mendorong perajin dan pedagang bepergian ke daerah lain, termasuk ke Yogyakarta dan Surakarta yang interaksinya semakin kental dari tahun ke tahun. Situasi pertekstilan semakin maju tahun 1920 sehingga timbul pengaturan izin lisensi untuk pengusaha tekstil harus diurus di Batavia (Jakarta) ke Gubernur Jenderal Belanda.

Kemajuan pesat pertekstilan di Pekajangan ditandai munculnya Batik Trading Compani tahun 1950. Pada tahun 1937, perajin mendirikan Koperasi Batik Pekajangan yang memberi sumber inspirasi munculnya koperasi batik di Setono, Tirto, dan lainnya. Kemunculan koperasi batik akhirnya disatukan dalam Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) pada tahun 1948.

3. Koperasi adalah alat pembangunan Ekonomi
Tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947 gerakan koperasi Indonesia menyelenggarakan kongresnya yang pertama di Tasikmalaya. Pelaksanaan kongres dan keputusan–keputusan yang dihasilkannya telah memberi warna, bahwa gerakan koperasi Indonesia merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan pembangunan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan, keputusannya–keputusan lainnya adalah:

1. Terwujudnya Kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (sentral Organisasi Koperasi Rakyat indonesia)
2. Ditetapkannya azas Koperasi Indonesia “Berdasar atas azas kekeluargaan dan gotong royong).
3. Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari koperasi Indonesia”
4. Diperluasnya pengertian dan Pendidikan tentang  perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap koperasinya.
5. Pembentukan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Baru pada tahun 1948 rakyat mencoba lagi menghidupkan kembali gerakan koperasi dalam batas batas kemungkinan yang diberikan oleh revolusi. Akan tetapi baru sesudah penyerahan kedaulatan pada permulaan tahun 1950 dapat dikatan dengan sungguh sungguh tentang adanya perkembangan bebas dari pada gerakan koperasi (Soesastro dkk, 2005:86 ). Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :

1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan \ kebijakan :
Ø  menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
Ø  memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
Ø  memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun. pertanian yang bermodal kecil

Sumber :
- Nasution Muslimin, Koperasi Menjawab Konsep Ekonomi Sosial. PT : sabarin-jakarta,2008
- Koperasi Dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H., M.Si)
- Sukses Berkoperasi (Adi Nugroho)

Komentar

Postingan Populer