Pola Manajemen Koperasi


Pola Manajemen Koperasi

A.      MEKANISME KERJA KOPERASI
          Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1.      Prinsip Koperasi
        Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
a.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.      Kemandirian.
f.        Pendidikan perkoperasian.
g.      Kerja sama antar koperasi.

2.      Persiapan Mendirikan Koperasi
        Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
        Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

3.      Rapat Pembentukan Koperasi
        Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat PendirianKoperasi, oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
        Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.

4.      Pengesahan Badan Hukum
        Pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
a.       Dua rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
b.      Berita Acara Rapat Pembentukan.
c.       Rencana awal kegiatan usaha.
d.      Surat bukti penyetoran modal.
e.       Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1)        Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.

2)        Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

3)        Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

4)        Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

5)        Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

B.       PROSES PARTISIPASI ANGGOTA DALAM MANAJEMEN KOPERASI

1.    Pratisipasi Anggota Koperasi
       Partisipasi  pada dasarnya merupakan keikut sertaan seseorang baik secara mental maupun emosional terhadap kegitan tertentu. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Winardi (1996:63) bahwa partisipasi anggota adalah turut sertanya seseorang baik secara mental maupun emosional untuk memberikan sumbangan terhadap proses pembuatan keputusan, terutama mengenai persoalan-persoalan di mana keterlibatan pribadi yang bersangkutan melaksanakan tanggung jawabnya melakukan hal tersebut.
       Isbandi (2007:27) mengemukakan bahwa partisipasi anggota adalah keikutsertaan masyarakat dalam prosespengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk mengenai masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.
       Partisipasi anggota memegang peranan yang menentukan dalam perkembangan koperasi. Partisipasi anggota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan hak  dan kewajiban mereka sebagai pemilik koperasi. Kurangnya partisipasi anggota akan mengakibatkan kemiskinan ide-ide dari anggota yang pada akhirnya akan menghambat perkembangan koperasi.
       Widianti (1996:199) mengemukakan bahwa partisipasi anggota dapat diukur dari kesediaan anggota untuk  memikul kewajiban  dan menjalankan hak keanggotaannya secara bertanggung  jawab, dengan demikian maka partisispasi anggota dapat dikatakan baik. Akan tetapi jika ternyata hanya sedikit anggota yang menunaikan kewajiban dan melaksanakan haknya secara bertanggung jawab maka partisipasi anggota dapat dikatakan rendah.
       Partisipasi anggota merupakan keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam memberikan insentif terhadap kegiatan yang dilakukan koperasi dalam rangka mencapai tujuan koperasi.

2.    Jenis-jenis Partisipasi Anggota Koperasi
       Pendapat mengenai partisipasi anggota dalam koperasi. Kartasapoetra (2003:126) mengemukakan bahwa partisipasi anggota koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk hal-hal sebagai berikut:
a.       Membayar iuran wajib secara tertib dan teratur
b.      Menabung secara sukarela sehingga akan dapat menambah modal koperasi
c.       Memanfaatkan jasa  koperasi dalam bentuk menggunakan barang atau jasa yang disediakan koperasi
d.      Memanfaatkan dana pinjaman koperasi dengan taat mengangsur
e.       Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif  

       Winardi (1996:63) bahwa beberapa indikasi yang muncul sebagai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi secara baik adalah:
a.       Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur
b.      Membantu modal koperasi di samping simpanan pokok dan simpanan wajibsesuai dengan kemampuan masing-masing
c.       Menjadi langganan koperasi yang setia
d.      Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif
e.       Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi menurut Anggaran Dasar Rumah Tangga, peraturan-peraturanlainnya dan keputusan-keputusan bersama lainnya.
       Rusidin (1992:18) bahwa partisipasi anggota  berdasarkan statusnya dapat dirincikan menjadi:
a.       Partisipasi anggota dalam RAT
b.      Partisipasi anggota dalam penanaman modal melalui berbagai macam simpanan
c.       Partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi (sebagai pelanggan).

3.    Peranan Partisipasi Anggota Koperasi
       Kartasapoetra (2003:128) menjelaskan bahwa partisipasianggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi merupakan  peran serta yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi perkembangan organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya  perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, perhatian dan bertanggung  jawab terhadap perusahaan  koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan usaha koperasi.
       Prinsip identitas ganda (dual identity), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal, pegawasan dan membuat keputusan; sedangkan sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi, sehingga koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan koperasi semakin sehat berkembang sebagai badan usaha  atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan manfaat (cooperative effect) secara ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi anggota, dan anggota mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi perkembangan usaha koperasi (Winardi, 1996:72).
       Swasono (1996: 82) mengemukakan bahwa koperasi sebagai perusahaan harus mampu meningkatkan partisipasi anggotanya dengan cara memenuhi kebutuhan anggota dengan berbagai variasinya maupun keterpercayaan jarak anggota dalam proses pelayanan atas kebutuhan anggota. Koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya,mengingat pelayanan terkait dengan adanya tekanan persaingan dari organisasi perusahaan lain ( non koperasi ). Jika perusahaan koperasi memberi pelayanan kepada anggota yang jauh lebih besar,lebih menarik,dan lebih prima dibanding dengan dari perusahaan non koperasi,maka koperasi akan mendapat partisipasi penuh dari anggota.Demikian pula sebaliknya,partisipasi anggota yang tinggi dalam memanfaatkan segala layanan barang,jasa,yang tersedia dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi.
       Partisipasi anggota meliputi:  (1) partisipasi anggota dalam mengikuti RAT, (2) partisipasi anggota dalam penanaman modal dan (3) partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi.Ketiga bentuk partisipasi anggota koperasi tersebut sangat berperan dalam menentukan keberhasilan usaha koperasi.

a.       Partisipasi anggota dalam mengikuti RAT
        Partisipasi anggota dalam mengikuti rapat anggota tahunan (RAT) secara tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi.Hal ini disebabkan karena setiap keputusan yang diambil melalui rapat anggota tahunan (RAT) dapat mempengaruhi sikap anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi.Bila keputusan diambil sesuai dengan keinginan anggota,maka anggota akan berpatisipasi aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sehingga dapat meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh koperasi,sebaliknya jika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan keinginan anggota,maka partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi akan berkurang,sehingga dapat mengurangi jumlah SHU yang diperoleh koperasi.

b.      Partisipasi anggota dalam penanaman modal
        Partisipasi anggota dalam  penanaman modal secara tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi.Hal ini disebabkan karena dengan tersedianya jumlah modal yang cukup memungkinkan bagi koperasi untuk melayani para anggotanya,serta dapat memungkinkan bagi koperasi untuk memberikan jumlah kredit sesuai dengan pemohonan yang diajukan anggotanya.Dengan meningkatkan aktivitas usaha yang dikelola koperasi,maka jumlah hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat.

c.       Partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi.
        Partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sangat diperlukan  untuk meningkatkan keberhasilan  usaha koperasi.Hal ini disebabkan karena dengan meningkatkan partisipasi anggota dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh koperasi,maka jumlah sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat. Selain itu fungsi anggota dalam koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pelanggan ,sehingga diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang telah disediakan.

4.    Arti Pentingnya Partisipasi dalam Koperasi
       Partisipasi merupakan faktor yang paling penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan. Semua program yang harus dilaksanakan oleh manajemen perlu memperoleh dukungan dari semua unsur atau komponen yang ada dalam organisasi.
       Dalam kehidupan koperasi, sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya, dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada peran partisipasi aktif dari para anggotanya, dimana Anggota = Pemilik = Pelanggan (seperti yang tergambar dalam segitiga Tri-Angle Identity of Cooperative).

C.       ORGANISASI SEBAGAI SUATU SISTEM
          Definisi sederhana dari organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. Tujuan merupakan hasil yang berupa barang, jasa, uang, pengetahuan dan lain–lain. Tujuan disini dapat di definisikan sebagai output, dan untuk menjadi output di perlukan input. Input dapat berupa raw material, sumber daya manusia, uang, informasi dan lain–lain. Sistem sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.
          Di dalam organisasi terjadi konversi dari input menjadi output dan di perlukan banyak proses yang saling berhubungan dari fungsi-fungsi struktural yang ada sebagai contoh RND, Produksi, Accounting, Marketing, IT dan lain -lain. Proses berjalan sampai menjadi output dan akan di dapat data yang di hasilkan selama berjalan. Diharapkan data dapat diolah menjadi informasi dan di kembalikan kembali ke setiap fungsi departemen dimana akan di gunakan untuk mengukur kinerja, kontrol dan untuk pendukung dari pengambilan keputusan. Ratusan atau ribuan proses ini saling berhubungan dan bekerja sama dapat kita namakan dengan istilah business process. Business process akan berkembang terus sejalan dengan berkembangnya organisasi.
          Organisasi bukan sekedar shared vision, strategy, structure, system, style, staff and skills. Organisasi bisa dilihat sebagai sistem sosial, ini cara paling pas melihat organisasi dari perspektif lebih lebar. Inilah cara menterjemahkan “patterns” dan “events”. Pada masa lalu, kita melihat organisasi hanya fokus pada bagian-bagian tertentu. Bila sebuah departemen bekerja bagus sendiri dan tak terkoneksi dengan departemen lainnya, akibatnya organisasi akan menderita.
          Saat ini, banyak manajer mengakui begitu banyaknya bagian dalam organisasi, khususnya keterkaitan antar bagian seperti koordinasi antara pusat dan daerah, mandor dan buruh dan lain-lain. Para manajer saat ini lebih peduli pada apa yang bekerja di dalam organisasi dan feedback. Jadi, bila ada persoalan dalam organisasi, manajer tidak serta merta fokus pada persoalan yang dilaporkan, melainkan melihat pola keterkaitan yang lebih besar. Manajer lebih fokus pada hasil yang ingin dicapai organisasi. Caranya, manajer lebih fokus pada struktur yang bisa menciptakan perilaku yang mempengaruhi tindakan dibandingkan reaktif pada tindakan-tindakan yang selalu berulang sejak masa lalu.

D.      MODEL-MODEL MANAJEMEN KOPERASI
          Manajemen Koperasi adalah suatu proses mengoptimalkan pemanfaatan Sumber daya manusia,material/ fisik dan sumber daya keuangan Koperasi untuk mencapai tujuan Koperasi yang telah ditetapkan.

Konsep Manajemen Koperasi
          Peter Davis, 1999, memformulasikan bahwa manajemen koperasi diselenggarakan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk mengelola koperasi, nilai-nilai dan kekayaannya. Mereka ini mengerahkan segala kemampuan kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk mengembangkan koperasi berdasarkan hasil latihan professional perkoperasian. Manajemen koperasi adalah kegiatan professional yang dilakukan koperasi untuk membantu seluruh keanggotaan koperasi di dalam mencapai tujuannya.
          Manajemen koperasi tidak didasarkan pada pemaksaan wewenang, melainkan melalui keterlibatan dan partisipasi. Para manajer professional koperasi menggunakan metoda yang sama seperti manajemen pada umumnya. Hanya saja nilai-nilai dan tujuan yang harus diperjuangkan metode itulah yang membuat manajemen koperasi unik dan berbeda dari manajemen lainnya. Fungsi utamanya adalah mengupayakan kepemimpinan koperasi bagi anggota dan pengurus terpilih di dalam pengembangan kebijakan dan strategi yang akan memberdayakan koperasi dalam mewujudkan cita-cita atau tujuannya.

Tujuh Prinsip Manajemen Koperasi Peter Davis

No
Prinsip manajemen pada umumnya
Prinsip manajemen dalam koperasi
1
Pluralisme
Mengelola atas nama kepentingan semua “stakeholder”
Pluralisme ditemukan di dalam kepentingan mereka den dengan itu mengakui dan menyadari ada kepentingan orang lain. Di dalam manajemen koperasi anggota dimasukkan sebagai pelanggan.
2
Mentalitas
Pengakuan   terhadap kebutuhan untuk memperoleh keuntungan
Oleh karena keuntungan atas modal bukan criteria utama bagi keanggotaan koperasi, mutualitas diantara stakeholder mudah diterima, karena balas jasa bagi seseorang tidak diperoleh atas pengorbanan orang lain
3
Kemandirian perorangan
Menghormati pribadi dan tanggung jawab
Sama seperti organisasi lain pada umumnya, tetapi dalam koperasi menekankan dua hal yaitu kebutuhan organisasi itu sendiri yang harus dipertahankan dari pengendalian pihak luar dan otonomi anggota perorangan.
4
Keadilan
Pembagian sumber yang non eksploitatif
Sama untuk koperasi, tetapi lebih mudah dilaksanakan mengingat struktur kepemilikan mereka terhadap koperasi.
5
Keadilan alamiah
Hak untuk menjalankan prosedur yang mandiri dan peraturan yang jujur(adil)
Sama untuk koperasi, tetapi struktur kepemilikan koperasi dan budaya pertanggungjawaban akan lebih mudah dilaksanakan.
6
Kepedulian terhadap orang
Mengakui bahwa orang apakah karyawan, atau pelanggan adalah subyek dan bukan obyek bisnis.
Struktur kepemilikan di dalam koperasi menterjemahkan prinsip ini, melalui basis keanggotaan.
7
Peran ganda pekerjaan dan karyawan
Pekerjaan mempengaruhi status social, pola konsumsi dan keseluruhan struktur hubungan di dalam masyarakat
Koperasi menyatukan prinsip ini dengan mengkombinasikan aspek social dan komersial. Prinsip koperasi memberikan pandangan yang holistic mengenai pelanggan, pekerja atau pemasok.

Untuk memperjelas hubungan prinsip manajemen dan prinsip koperasi, Dubashi pada tahun 1970 meringkasnya sebagai berikut:

Prinsip Manajemen
Prinsip Koperasi
1. Perencanaan
·    Peramalan
·    Penetapan tujuan
·  Tujuan memaksimalkan pelayanan
·  Penetapan bunga terbatas atas modal
·  Pembagian surplus (SHU) jika ada untuk: Pembentukan modal dan dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
2. Pengorganisasian
·  Demokrasi
·  Federalisme
3. Staffing
Keanggotaan sukarela dan terbuka
4. Pengarahan
Demokrasi dalam arti modern
5. Koordinasi
Federalisme: kerja sama antar koperasi
6. Pengawasan
Pengawasan demokratis satu orang satu suara, pendidikan anggota
7. Representasi (perwakilan)
Netralitas
8. Budgeting (penganggaran)
Prinsip demokratis dan transparansi
9. Kriteria efisiensi (maksimalisasi
produktivitas atas maksimalisasi profit )
Maksimalisasi pelayanan bukan maksimalisasi profit




Modal Koperasi

A.      POLA INVESTASI DALAM KOPERASI

          Investasi semestinya memenuhi beberapa kaidah, seperti imbal hasil yang diberikan memang masuk akal dengan kondisi perekonomian tempat investasi itu dilakukan.
          Lalu, ada kejelasan bagaimana pola investasi dilakukan. Kemudian, pengelola dana investasi itu memiliki latar belakang yang relevan dan bisa dideteksi rekam jejaknya. Selain itu, lembaga investasi semestinya juga memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika bergerak di sektor keuangan, dalam hal ini mengumpulkan dana masyarakat untuk berinvestasi, tentu harus ada izin dari otoritas keuangan.Ringkasnya, investasi merupakan tindakan untuk memproduktifkan dana. Namun, ada kaidah-kaidah yang mesti dipenuhi, termasuk transparansi pengelolaannya, logika investasi dan kewajaran imbal hasil yang diberikan, serta kredibilitas para pengurusnya, termasuk izin yang dimiliki lembaga tersebut.
          Jika kaidah dasar tidak dapat dipenuhi, calon investor harus curiga dan perlu mempertimbangkan rencana menempatkan dana di sebuah lembaga yang mengaku bergerak di bidang investasi. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
1.      Modal jangka panjang.
2.      Modal jangka pendek.
3.      Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas.
4.      Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

B.       SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :

1.      Secara Langsung
        Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
a.       Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
b.      Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
c.       Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.

2.      Secara Tidak Langsung
        Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
a.       Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
b.      Memupuk dana cadangan
c.       Melakukan Kerja Sama-Usaha
d.      Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)

1.      Simpanan Pokok
        Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

2.      Simpanan Wajib
        Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

3.      Simpanan Sukarela, yaitu simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

4.      Modal sendiri, yaitu modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)

1.      Modal Sendiri (Equity Capital)
        Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.

2.      Modal Pinjaman (Debt capital)
a.       Pinjaman dari Anggota
       Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
       Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
       Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.      Obligasi dan Surat Utang
       Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.       Sumber Keuangan Lain, yaitu semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.




C.       DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

          Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
          Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha

D.      PENGERTIAN DAN DASAR SHU

          Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminologi SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.
          Dalam manajemen koperasi sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
          Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
          Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku;
2.      Bagian (persentase) SHU anggota;
3.      Total simpanan seluruh anggota;
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota;
5.      Jumlah simpanan per anggota;
6.      Omzet atau volume usaha per anggota;
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota; dan
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU

          Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
          Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1.      Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
2.      Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Rumus SHU per anggota :

SHUA = JUA + JMA

Keterangan :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA

Keterangan :

SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota

          Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :

1.      SHU atas jasa modal
        Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
        Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU :

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.      SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4.   SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.




Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi

A.      JENIS KOPERASI

1.      Berdasarkan Fungsinya.
a.       Koperasi Konsumsi.
       Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
       Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.

b.      Koperasi Pemasaran.
       Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
1)      Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
2)      Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
3)      Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

c.       Koperasi Produksi.
       Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
1)      Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
2)      Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
3)      Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
d.      Koperasi Jasa.
       Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,

1)      Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.

2)      Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.

3)      Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

2.      Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.

a.       Koperasi primer.
       Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b.      Koperasi sekunder.
       Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1)      Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2)      Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3)      Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

3.      Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.

a.       Koperasi produsen.
       Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b.      Koperasi konsumen.
       Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

4.      Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.

a.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
       Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.       Koperasi Serba Usaha (KSU).
       Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c.      Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d.       Koperasi Produksi
       Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

B.       Bentuk - Bentuk Koperasi.

          Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”
          Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.”

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.

          Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
1.      Primer, yaitu Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

2.      Pusat, yaitu Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

3.      Gabungan, yaitu Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

4.      Induk, yaitu Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
          Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
1.      Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.      Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3.      Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4.      Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU :
          Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
            Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”

Referensi :



Komentar

Postingan Populer