Pola Manajemen Koperasi
Pola Manajemen Koperasi
A. MEKANISME KERJA
KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Prinsip Koperasi
Seluruh
Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip
koperasi, sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis.
c. Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan
perkoperasian.
g. Kerja sama antar
koperasi.
2. Persiapan Mendirikan
Koperasi
Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan
berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada
dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan
ekonomi.
Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
setempat.
3. Rapat Pembentukan
Koperasi
Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat
PendirianKoperasi, oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat
itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan
keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya,
menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan
jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi
Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
Pelaksanaan
rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
4. Pengesahan Badan Hukum
Pendiri
koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada
Pejabat, dengan melampirkan:
a. Dua rangkap
akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran
Dasar Koperasi).
b. Berita Acara Rapat
Pembentukan.
c. Rencana awal
kegiatan usaha.
d. Surat bukti penyetoran
modal.
e. Permohonan
pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang
didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Kepala
Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan
akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Kabupaten/Kodya.
2) Dalam hal
permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
3) Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
4) Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
5) Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
B. PROSES
PARTISIPASI ANGGOTA DALAM MANAJEMEN KOPERASI
1. Pratisipasi Anggota Koperasi
Partisipasi pada
dasarnya merupakan keikut sertaan seseorang baik secara mental maupun emosional
terhadap kegitan tertentu. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Winardi
(1996:63) bahwa partisipasi anggota adalah turut sertanya seseorang baik secara
mental maupun emosional untuk memberikan sumbangan terhadap proses pembuatan
keputusan, terutama mengenai persoalan-persoalan di mana keterlibatan pribadi
yang bersangkutan melaksanakan tanggung jawabnya melakukan hal tersebut.
Isbandi (2007:27)
mengemukakan bahwa partisipasi anggota adalah keikutsertaan masyarakat dalam
prosespengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat pemilihan
dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk mengenai masalah,
pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses
mengevaluasi perubahan yang terjadi.
Partisipasi
anggota memegang peranan yang menentukan dalam perkembangan koperasi.
Partisipasi anggota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik koperasi. Kurangnya
partisipasi anggota akan mengakibatkan kemiskinan ide-ide dari anggota yang
pada akhirnya akan menghambat perkembangan koperasi.
Widianti
(1996:199) mengemukakan bahwa partisipasi anggota dapat diukur dari kesediaan
anggota untuk memikul kewajiban dan menjalankan hak
keanggotaannya secara bertanggung jawab, dengan demikian maka
partisispasi anggota dapat dikatakan baik. Akan tetapi jika ternyata hanya
sedikit anggota yang menunaikan kewajiban dan melaksanakan haknya secara
bertanggung jawab maka partisipasi anggota dapat dikatakan rendah.
Partisipasi
anggota merupakan keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam
memberikan insentif terhadap kegiatan yang dilakukan koperasi dalam rangka
mencapai tujuan koperasi.
2. Jenis-jenis Partisipasi Anggota
Koperasi
Pendapat mengenai
partisipasi anggota dalam koperasi. Kartasapoetra (2003:126) mengemukakan bahwa
partisipasi anggota koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk hal-hal sebagai
berikut:
a. Membayar iuran
wajib secara tertib dan teratur
b. Menabung secara
sukarela sehingga akan dapat menambah modal koperasi
c. Memanfaatkan
jasa koperasi dalam bentuk menggunakan barang atau jasa yang
disediakan koperasi
d. Memanfaatkan dana
pinjaman koperasi dengan taat mengangsur
e. Menghadiri
rapat-rapat dan pertemuan secara aktif
Winardi (1996:63)
bahwa beberapa indikasi yang muncul sebagai ciri-ciri anggota yang
berpartisipasi secara baik adalah:
a. Melunasi
simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur
b. Membantu modal
koperasi di samping simpanan pokok dan simpanan wajibsesuai dengan kemampuan
masing-masing
c. Menjadi
langganan koperasi yang setia
d. Menghadiri rapat-rapat
dan pertemuan secara aktif
e. Menggunakan hak
untuk mengawasi jalannya usaha koperasi menurut Anggaran Dasar Rumah Tangga,
peraturan-peraturanlainnya dan keputusan-keputusan bersama lainnya.
Rusidin (1992:18)
bahwa partisipasi anggota berdasarkan statusnya dapat dirincikan
menjadi:
a. Partisipasi
anggota dalam RAT
b. Partisipasi anggota
dalam penanaman modal melalui berbagai macam simpanan
c. Partisipasi
anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi (sebagai
pelanggan).
3. Peranan Partisipasi Anggota
Koperasi
Kartasapoetra
(2003:128) menjelaskan bahwa partisipasianggota merupakan kunci keberhasilan
organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi
merupakan peran serta yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi
perkembangan organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya perusahaan koperasi
sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, perhatian dan
bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk
kontribusi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha
koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses
pengambilan keputusan usaha koperasi.
Prinsip identitas
ganda (dual identity), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus sebagai
pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal,
pegawasan dan membuat keputusan; sedangkan sebagai pengguna/pelanggan, anggota
koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang
disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan antara anggota dengan
perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan
organisasi maupun usaha koperasi, sehingga koperasi merasakan manfaat
keberadaan koperasi dan koperasi semakin sehat berkembang sebagai badan
usaha atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan
manfaat (cooperative effect) secara ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi
anggota, dan anggota mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi perkembangan
usaha koperasi (Winardi, 1996:72).
Swasono (1996: 82)
mengemukakan bahwa koperasi sebagai perusahaan harus mampu meningkatkan
partisipasi anggotanya dengan cara memenuhi kebutuhan anggota dengan berbagai
variasinya maupun keterpercayaan jarak anggota dalam proses pelayanan atas
kebutuhan anggota. Koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada
anggota-anggotanya,mengingat pelayanan terkait dengan adanya tekanan persaingan
dari organisasi perusahaan lain ( non koperasi ). Jika perusahaan koperasi
memberi pelayanan kepada anggota yang jauh lebih besar,lebih menarik,dan lebih
prima dibanding dengan dari perusahaan non koperasi,maka koperasi akan mendapat
partisipasi penuh dari anggota.Demikian pula sebaliknya,partisipasi anggota
yang tinggi dalam memanfaatkan segala layanan barang,jasa,yang tersedia
dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terbaik
dan prima oleh perusahaan koperasi.
Partisipasi
anggota meliputi: (1) partisipasi anggota dalam mengikuti RAT, (2)
partisipasi anggota dalam penanaman modal dan (3) partisipasi anggota dalam
memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi.Ketiga bentuk partisipasi
anggota koperasi tersebut sangat berperan dalam menentukan keberhasilan usaha
koperasi.
a. Partisipasi
anggota dalam mengikuti RAT
Partisipasi
anggota dalam mengikuti rapat anggota tahunan (RAT) secara tidak langsung dapat
menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi.Hal ini
disebabkan karena setiap keputusan yang diambil melalui rapat anggota tahunan
(RAT) dapat mempengaruhi sikap anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang
disediakan koperasi.Bila keputusan diambil sesuai dengan keinginan anggota,maka
anggota akan berpatisipasi aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan
koperasi sehingga dapat meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh
koperasi,sebaliknya jika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan keinginan
anggota,maka partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan
koperasi akan berkurang,sehingga dapat mengurangi jumlah SHU yang diperoleh
koperasi.
b. Partisipasi anggota
dalam penanaman modal
Partisipasi
anggota dalam penanaman modal secara tidak langsung dapat menentukan
jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi.Hal ini disebabkan karena
dengan tersedianya jumlah modal yang cukup memungkinkan bagi koperasi untuk
melayani para anggotanya,serta dapat memungkinkan bagi koperasi untuk
memberikan jumlah kredit sesuai dengan pemohonan yang diajukan
anggotanya.Dengan meningkatkan aktivitas usaha yang dikelola koperasi,maka
jumlah hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat.
c. Partisipasi
anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi.
Partisipasi
anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sangat
diperlukan untuk meningkatkan keberhasilan usaha
koperasi.Hal ini disebabkan karena dengan meningkatkan partisipasi anggota
dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh koperasi,maka jumlah sisa Hasil
Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat. Selain itu
fungsi anggota dalam koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pelanggan
,sehingga diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam menggunakan
jasa/layanan yang telah disediakan.
4. Arti Pentingnya
Partisipasi dalam Koperasi
Partisipasi
merupakan faktor yang paling penting dalam mendukung keberhasilan atau
perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang
berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan. Semua
program yang harus dilaksanakan oleh manajemen perlu memperoleh dukungan dari semua
unsur atau komponen yang ada dalam organisasi.
Dalam kehidupan
koperasi, sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya, dan maju
mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada peran partisipasi
aktif dari para anggotanya, dimana Anggota = Pemilik = Pelanggan (seperti yang
tergambar dalam segitiga Tri-Angle Identity of Cooperative).
C. ORGANISASI
SEBAGAI SUATU SISTEM
Definisi
sederhana dari organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan
yang sama. Tujuan merupakan hasil yang berupa barang, jasa, uang, pengetahuan
dan lain–lain. Tujuan disini dapat di definisikan sebagai output, dan untuk
menjadi output di perlukan input. Input dapat berupa raw material, sumber daya
manusia, uang, informasi dan lain–lain. Sistem sendiri dapat didefinisikan
sebagai suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan
bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.
Di
dalam organisasi terjadi konversi dari input menjadi output dan di perlukan
banyak proses yang saling berhubungan dari fungsi-fungsi struktural yang ada
sebagai contoh RND, Produksi, Accounting, Marketing, IT dan lain -lain. Proses
berjalan sampai menjadi output dan akan di dapat data yang di hasilkan selama
berjalan. Diharapkan data dapat diolah menjadi informasi dan di kembalikan
kembali ke setiap fungsi departemen dimana akan di gunakan untuk mengukur
kinerja, kontrol dan untuk pendukung dari pengambilan keputusan. Ratusan atau
ribuan proses ini saling berhubungan dan bekerja sama dapat kita namakan dengan
istilah business process. Business process akan berkembang terus sejalan dengan
berkembangnya organisasi.
Organisasi
bukan sekedar shared vision, strategy, structure, system, style, staff and
skills. Organisasi bisa dilihat sebagai sistem sosial, ini cara paling pas
melihat organisasi dari perspektif lebih lebar. Inilah cara menterjemahkan
“patterns” dan “events”. Pada masa lalu, kita melihat organisasi hanya fokus
pada bagian-bagian tertentu. Bila sebuah departemen bekerja bagus sendiri dan
tak terkoneksi dengan departemen lainnya, akibatnya organisasi akan menderita.
Saat
ini, banyak manajer mengakui begitu banyaknya bagian dalam organisasi,
khususnya keterkaitan antar bagian seperti koordinasi antara pusat dan daerah,
mandor dan buruh dan lain-lain. Para manajer saat ini lebih peduli pada apa
yang bekerja di dalam organisasi dan feedback. Jadi, bila ada persoalan dalam
organisasi, manajer tidak serta merta fokus pada persoalan yang dilaporkan,
melainkan melihat pola keterkaitan yang lebih besar. Manajer lebih fokus pada
hasil yang ingin dicapai organisasi. Caranya, manajer lebih fokus pada struktur
yang bisa menciptakan perilaku yang mempengaruhi tindakan dibandingkan reaktif
pada tindakan-tindakan yang selalu berulang sejak masa lalu.
D. MODEL-MODEL MANAJEMEN
KOPERASI
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses mengoptimalkan pemanfaatan Sumber daya
manusia,material/ fisik dan sumber daya keuangan Koperasi untuk mencapai tujuan
Koperasi yang telah ditetapkan.
Konsep Manajemen Koperasi
Peter
Davis, 1999, memformulasikan bahwa manajemen koperasi diselenggarakan oleh
orang-orang yang bertanggung jawab untuk mengelola koperasi, nilai-nilai dan
kekayaannya. Mereka ini mengerahkan segala kemampuan kepemimpinannya dan
memilih kebijakan untuk mengembangkan koperasi berdasarkan hasil latihan
professional perkoperasian. Manajemen koperasi adalah kegiatan professional
yang dilakukan koperasi untuk membantu seluruh keanggotaan koperasi di dalam
mencapai tujuannya.
Manajemen
koperasi tidak didasarkan pada pemaksaan wewenang, melainkan melalui
keterlibatan dan partisipasi. Para manajer professional koperasi menggunakan
metoda yang sama seperti manajemen pada umumnya. Hanya saja nilai-nilai dan
tujuan yang harus diperjuangkan metode itulah yang membuat manajemen koperasi
unik dan berbeda dari manajemen lainnya. Fungsi utamanya adalah mengupayakan
kepemimpinan koperasi bagi anggota dan pengurus terpilih di dalam pengembangan
kebijakan dan strategi yang akan memberdayakan koperasi dalam mewujudkan
cita-cita atau tujuannya.
Tujuh Prinsip Manajemen Koperasi Peter Davis
No
|
Prinsip manajemen
pada umumnya
|
Prinsip manajemen
dalam koperasi
|
1
|
Pluralisme
Mengelola atas nama
kepentingan semua “stakeholder”
|
Pluralisme ditemukan di dalam kepentingan mereka den dengan itu mengakui
dan menyadari ada kepentingan orang lain. Di dalam manajemen koperasi anggota
dimasukkan sebagai pelanggan.
|
2
|
Mentalitas
Pengakuan
terhadap kebutuhan untuk memperoleh keuntungan
|
Oleh karena keuntungan atas modal bukan criteria utama bagi keanggotaan
koperasi, mutualitas diantara stakeholder mudah diterima, karena balas jasa
bagi seseorang tidak diperoleh atas pengorbanan orang lain
|
3
|
Kemandirian
perorangan
Menghormati pribadi
dan tanggung jawab
|
Sama seperti organisasi lain pada umumnya, tetapi dalam koperasi
menekankan dua hal yaitu kebutuhan organisasi itu sendiri yang harus
dipertahankan dari pengendalian pihak luar dan otonomi anggota perorangan.
|
4
|
Keadilan
Pembagian sumber
yang non eksploitatif
|
Sama untuk koperasi, tetapi lebih mudah dilaksanakan mengingat struktur
kepemilikan mereka terhadap koperasi.
|
5
|
Keadilan
alamiah
Hak untuk
menjalankan prosedur yang mandiri dan peraturan yang jujur(adil)
|
Sama untuk koperasi, tetapi struktur kepemilikan koperasi dan budaya
pertanggungjawaban akan lebih mudah dilaksanakan.
|
6
|
Kepedulian
terhadap orang
Mengakui bahwa orang
apakah karyawan, atau pelanggan adalah subyek dan bukan obyek bisnis.
|
Struktur kepemilikan di dalam koperasi menterjemahkan prinsip ini,
melalui basis keanggotaan.
|
7
|
Peran
ganda pekerjaan dan karyawan
Pekerjaan
mempengaruhi status social, pola konsumsi dan keseluruhan struktur hubungan
di dalam masyarakat
|
Koperasi menyatukan prinsip ini dengan mengkombinasikan aspek social dan
komersial. Prinsip koperasi memberikan pandangan yang holistic mengenai pelanggan,
pekerja atau pemasok.
|
Untuk memperjelas hubungan prinsip manajemen dan prinsip
koperasi, Dubashi pada tahun 1970 meringkasnya sebagai berikut:
Prinsip Manajemen
|
Prinsip Koperasi
|
1.
Perencanaan
· Peramalan
· Penetapan
tujuan
|
· Tujuan
memaksimalkan pelayanan
· Penetapan
bunga terbatas atas modal
· Pembagian
surplus (SHU) jika ada untuk: Pembentukan modal dan dibagikan kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
|
2.
Pengorganisasian
|
· Demokrasi
· Federalisme
|
3.
Staffing
|
Keanggotaan sukarela dan terbuka
|
4.
Pengarahan
|
Demokrasi dalam arti modern
|
5.
Koordinasi
|
Federalisme: kerja sama antar koperasi
|
6.
Pengawasan
|
Pengawasan demokratis satu orang satu suara, pendidikan anggota
|
7.
Representasi (perwakilan)
|
Netralitas
|
8.
Budgeting (penganggaran)
|
Prinsip demokratis dan transparansi
|
9.
Kriteria efisiensi (maksimalisasi
produktivitas atas maksimalisasi profit )
|
Maksimalisasi pelayanan bukan maksimalisasi profit
|
Modal Koperasi
A. POLA INVESTASI DALAM
KOPERASI
Investasi
semestinya memenuhi beberapa kaidah, seperti imbal hasil yang diberikan memang
masuk akal dengan kondisi perekonomian tempat investasi itu dilakukan.
Lalu,
ada kejelasan bagaimana pola investasi dilakukan. Kemudian, pengelola dana
investasi itu memiliki latar belakang yang relevan dan bisa dideteksi rekam
jejaknya. Selain itu, lembaga investasi semestinya juga memenuhi ketentuan yang
berlaku. Jika bergerak di sektor keuangan, dalam hal ini mengumpulkan dana
masyarakat untuk berinvestasi, tentu harus ada izin dari otoritas
keuangan.Ringkasnya, investasi merupakan tindakan untuk memproduktifkan dana.
Namun, ada kaidah-kaidah yang mesti dipenuhi, termasuk transparansi
pengelolaannya, logika investasi dan kewajaran imbal hasil yang diberikan,
serta kredibilitas para pengurusnya, termasuk izin yang dimiliki lembaga tersebut.
Jika
kaidah dasar tidak dapat dipenuhi, calon investor harus curiga dan perlu
mempertimbangkan rencana menempatkan dana di sebuah lembaga yang mengaku
bergerak di bidang investasi. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
1. Modal jangka panjang.
2. Modal jangka pendek.
3. Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas.
4. Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
B. SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha
koperasi yaitu :
1. Secara Langsung
Dalam mendapatkan
modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus
koperasi, yaitu :
a. Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
b. Mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
c. Mencari pinjaman
dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
2. Secara Tidak Langsung
Modal yang
didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh
koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya, caranya antara lain :
a. Menunda
Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
b. Memupuk dana cadangan
c. Melakukan Kerja
Sama-Usaha
d. Mendirikan Badan-Badan
Bersubsidi
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para
pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan Wajib
Konsekuensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3. Simpanan Sukarela,
yaitu simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada
kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
4. Modal sendiri, yaitu
modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan.
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor).
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1. Modal Sendiri (Equity
Capital)
Terdiri dari
modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan
pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan,
dan SHU yang belum dibagi.
2. Modal Pinjaman (Debt
capital)
a. Pinjaman dari
Anggota
Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi
Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat
Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan
Lain, yaitu semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari
dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C. DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 %
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah
ini :
1. Memenuhi kewajiban
tertentu
2. Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk
kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
D. PENGERTIAN DAN DASAR
SHU
Sisa
Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola
koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal
terminologi SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari usaha koperasi yang
diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.
Dalam manajemen koperasi sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan
sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue)
dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) dalam satu tahun buku. Bahkan
dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
3. Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi
keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi,
maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda
dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi
pada satu tahun buku;
2. Bagian (persentase)
SHU anggota;
3. Total simpanan seluruh
anggota;
4. Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota;
5. Jumlah simpanan per
anggota;
6. Omzet atau volume
usaha per anggota;
7. Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota; dan
8. Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1. Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
2. Tidak semua komponen
di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus SHU per anggota :
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung
sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini
juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU :
1. SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota
adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal
dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota,
melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah
jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang
diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari
SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU
yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya
kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi
A. JENIS KOPERASI
1. Berdasarkan Fungsinya.
a. Koperasi
Konsumsi.
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok
PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir,
minyak tanah.
b. Koperasi Pemasaran.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
Misalnya,
1) Koperasi Pemasaran
ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
2) Koperasi Pemasaran
elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
3) Koperasi Pemasaran
alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis
kantor.
c. Koperasi
Produksi.
Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
1) Koperasi Kerajinan
Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
2) Koperasi Perkebunan,
anggotanya produsen perkebunan rakyat.
3) Koperasi Produksi
Peternakan, anggotanya para peternak.
d. Koperasi Jasa.
Koperasi jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,
1) Koperasi Angkutan,
memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh
orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
2) Koperasi Perumahan,
memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual
rumah dengan harga murah.
3) Koperasi Asuransi,
memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi
pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang
bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha
(multi purpose cooperative).
2. Jenis Koperasi
Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
a. Koperasi primer.
Koperasi primer
merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan
jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan,
tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b. Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang
berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk
koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan
sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1) Koperasi pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2) Gabungan koperasi
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3) Induk koperasi adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3. Jenis Koperasi Menurut
Status Keanggotaannya.
a. Koperasi
produsen.
Koperasi produsen
adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah
tangga usaha.
b. Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa
yang ditawarkan para pemasok di pasar.
4. Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya.
a. Koperasi Simpan
Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba
Usaha (KSU).
Koperasi Serba
Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi,
yaitu koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
d. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual
secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
B. Bentuk - Bentuk
Koperasi.
Sebagaimana
dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
“koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam
pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi
sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.”. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
1. Primer,
yaitu Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2. Pusat,
yaitu Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap
daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3. Gabungan,
yaitu Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah
Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4. Induk, yaitu Koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP
60/59, yang mengatakan bahwa:
1. Di tiap-tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
2. Di tiap-tiap daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3. Di tiap-tiap daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4. Di IbuKota ditumbuhkan
Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih
mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan
(pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus
berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat
Propinsi.
Pasal 16
butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
Referensi :
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/comment-page-1/
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/sumber-modal-koperasi/
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/sumber-modal-koperasi/
Komentar
Posting Komentar