Koperasi

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI  DI INDONESIA

            Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian nasional.
            Pertumbuhan koperasi di manca negara juga berkembang sangat pesat. Bahkan banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam.
            Itulah sebabnya banyak pakar mengatakan “ bahwa Inggris merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan pinjam”.

Sejarah kopersai di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
1.        Koperasi Zaman Kolonial Belanda

Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih  Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai  Budi Utomo.
Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang secara pesat.

2.        Koperasi Zaman Penjajahan Jepang

Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang  memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi.
Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi.
Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a.       Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
b.      Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c.       Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.





3.        Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan

Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan.
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai”  pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, trmasuk peranan koperasi di sektor ekonomi.
Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan.
Kongres Koperasi pertama,  terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
a.       Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
b.      Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c.       Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d.      Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.


PENYEBARAN ORGANISASI KOPERASI MODERN

Organisasi koperasi terdapat hampir disemua Negara industry dan Negara berkembang. Pada mulanya organisasi tersebut tumbuh di negara-negara industri di Eropa Barat namun kemudian setelah adanya kolonialisme dibeberapa Negara di Asia, Afrika dan Amerika Selatan, koperasi juga tumbuh di Negara-negara jajahan.
Setelah Negara jajahan merdeka, memanfaatkan koperasi sebagai salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan dan bahkan dijadikan sebagai salah satu alat pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan ,

Koperasi modern didirikan pada akhir abad ke-18. Pelopor-pelopor organisasi koperasi dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup besar dalam perkembangan koperasi. Aturan-aturan yang mulanya disusun hanya sekedar petunjuk tentang bagaimana seharusnya suatu pokok koperasi konsumen yang baik diorganisasi dan dijalankan oleh para anggotanya sendiri kemudian menjadi Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale yang kemudian dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi didunia.
Prinsip-prinsip tersebut adalah :
                Keanggotaan bersifat terbuka
                Pengawasan secara demokratis
                Bunga yang terbatas atas modal
                Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota
                Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai
                Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, dan politik
                Barang-barang yang dijual harus merupakan barang-barang yang asli, tidak rusak
                Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan

Di Jerman, Herman Schulze-Delitzsch (1808-1883) adalah orang pertama yang berhasil mengembangkan sebuah organisasi koperasi bagi perintisan dan pengembangan secara bertahap pada organisasi koperasi kredit perkotaan.
Sejak awal 70’an , organisasi-organisasi koperasi menjadi sorotan utama dalam berbagai kritik. Kritik tersebut adalah Hanel (1989):
      Dampak terhadap pembangunan yang sangat kurangdari organisasi koperasi, khususnya karena koperasi tidak banyak memberikan sumbangan dalam mengatasi kemiskinan dan dalam mengubah struktur kekuasaan sosial politik setempat bagi kepentingan golongan masyarakat yang miskin

        Jasa-jasa pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi sering kali tidak efisien dan tidak mengarah pada kebutuhan anggotanya, bahkan sebaliknya hanya memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju

              Tingkat efisiensi perusahaan-perusahaan koperasi rendah

              Tingkat ofisialisasi yang sering kali terlalu tinggi pada koperasi koperasi

       Terdapat kesalahan dalam pemberian bantuan pembangunan internasional dan khususnya kelemahan-kelemahan pada strategi pembangunan pemerintah yang diterapkan untuk penunjang organisasi-organisasi koperasi









PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi adalah suatu badan usaha yang disusun oleh anggota dan untuk anggota. Bisa juga dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari kaum yang lemah (rakyat kecil) yang bersatu guna memenuhi kebutuhan bersama. Motif koperasi lebih cenderung bersifat sosial memenuhi kebutuhan dari anggotanya daripada mencari keuntungan sebesar-besarnya. Kemudian ekonomi koperasi adalah suatu usaha yang dilakukan secara bersama-sama guna memenuhi setiap kebutuhan anggota usaha tersebut.
Awalnya memang koperasi lebih bertujuan ke arah sosial seperti saya sebutkan sebelumnya. Namun saat ini badan usaha ini sudah berubah kearah motif ekonomi yaitu memperhitungkan rugi dan laba. Hal ini bisa dipahami bahwa setiap usaha jika ingin survive bahkan berkembang maka dituntut mampu untuk mencari laba, karena jika rugi maka usia dari sebuah koperasi hanya menghitung waktu saja.
Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
Koperasi, yang berasal dari bahasa asing ( Inggris : co-operation/cooperative : Latin : coopere : Belanda : cooperatie/cooperatieve ) memiliki pengertian bekerja sama atau usaha yang dikerjakan secara bersama-sama.
Pada perjalanan koperasi di Indonesia terdapat undang-undang yang mengatur tentang pengertian dan gerakan koperasi. Undang-undang koperasi yang pertama adalah UU No.12 / 1967. Kemudian Undang-undang No.12 ini digantikan dengan yang baru yanitu UU No.25 / 1992.

UU No.12 / 1967
Menurut UU No.12 / 1967 pengertian koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

UU No.25 / 1992
Menurut UU No.25 / 1992 pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau abdan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berikut adalah kutipannya :

“ Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. “

MOTIVASI BERKOPERASI

   Koperasi merupakan satu dari tiga pelaku ekonomi di tanah air, dan koperasi merupakan satu-satunya pelaku usaha yang eksistensinya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional Indonesia. Namun demikian perjalanan panjang koperasi di Indonesia belum menempatkan koperasi pada posisi tersebut, konstribusi koperasi dibandingkan dua pelaku ekonomi lainnya terhadap pendapatan nasional masih jauh tertinggal.
   Motivasi berkoperasi seharusnya didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama, karena suatu aktivitas bersama yang didasari oleh kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama. Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energi bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila insan-insan koperasi (para anggota) mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha.
   Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh gerakan koperasi atau menunjukkan suatu pola pikir insan koperasi dalam mewujudkan masyarakat koperasi. Ideologi koperasi dapat pula dianggap sebagai kritalisasi pandangan hidup. Pandangan hidup satu bangsa berbeda dengan pandangan hidup bangsa lain, namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan dasar ideology koperasi adalah sama yaitu:
  1. Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan
  2. Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda, hal inilah yang menjadi dasar dari pernyataan bahwa koperasi merupakan perkumpulan orang/manusia, bukan perkumpulan modal/benda
  3. Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi dikenal konsep “satu orang satu suara”
  4. Manusia disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan. Oleh karena itu perkembangan individu melalui usaha-usaha pendidikan dan partisipasi anggota sangat dihargai dan dianjurkan dalam kehidupan berkoperasi
   Gagasan dasar ideologi koperasi diatas diwujudkan dalam suatu organisasi koperasi, yang dibentuk oleh kelompok-kelompok orang (masyarakat) yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya.
   Abraham H Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi dengan satu kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan alat produksi lainnya. Akan tetapi harus diperlakukan sesuai harkat, martabat dan kultur budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia mempunyai kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan peningkatan taraf hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuh­an lain, yaitu kebutuh­an keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri. Dalam tinjauan filosofi masyarakat suku Jawa mengatakan tentang dasar manusia meliputi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Dan apabila dikaji lebih dalam lagi, maka Mindset dasar motivasi pada filosofi masyarakat Jawa adalah “sugih tanpo bondo”.
   Akumulasi dari jiwa Entrepreneur setiap pelaku bisnis dan pelaku usaha termasuk pengurus dan manager pada unit usaha koperasi harus dibangun secara cerdas dengan mengedepankan pendekatan kualitas personal capital. Sehingga setiap unit usaha koperasi dapat menangkan peluang pasar secara cepat dan cermat, mampu bersaing dengan pelaku bisnis lokal dan pelaku bisnis global yang me­nganut faham kapitalis. Final output dari bangun usaha ini adalah terbentuknya Corporate Culture dan Organization Culture yang kuat dan tangguh dalam mengantisipasi, maupun menghadapi setiap gejolak pasar lokal dan gejolak pasar global, sehingga kope­rasi mampu survive dan hidup dengan jati dirinya sebagai gerakan ekonomi rakyat.
   Personal capital mutlak harus dimili­ki oleh setiap pengurus koperasi dan ma­nager unit usaha guna memandu se­cara cantik dan apik dalam memimpin organisasi koperasi. Dengan demikian pimpinan dan pemimpin koperasi dapat menyatukan irama dan warna motivasi anggota dalam berkoperasi, serta sekali­gus dapat menghadapi secara sinergis se­tiap usaha yang mengkerdilkan koperasi.



Sumber :
- Koperasi Dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H., M.Si)
- Sukses Berkoperasi (Adi Nugroho)
https://www.academia.edu/9806143/SEJARAH_PERKEMBANGAN_KOPERASI_DI_INDONESIA
https://lirin021206.wordpress.com/2010/12/29/organisasi-koperasi-dan-ekonomi-koperasi/
https://thidiweb.com/pengertian-koperasi/
https://meirianie.wordpress.com/2010/12/01/motivasi-berkoperasi/

Komentar

Postingan Populer