Koperasi
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang
dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari
bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu
menjadi alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian
nasional.
Pertumbuhan koperasi di manca negara juga berkembang
sangat pesat. Bahkan banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam
mengembangkan koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak
terlepas dari jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi,
koperasi produksi, koperasi simpan pinjam.
Itulah sebabnya banyak pakar mengatakan “ bahwa Inggris
merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari
koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan pinjam”.
Sejarah kopersai di
Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
1.
Koperasi
Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini
pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp
Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran
dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada
awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai
Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat
(renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk
dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin
diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak
memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa
pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran
pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu menggantikan
jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi
berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi
kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah
Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang
terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa
juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga
harus bernasib sama dengan milik Organisai
Budi Utomo.
Mesikapi atas keadaan
banyaknya pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920
dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof.
Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi.
Lima tahun sejak peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan
dan berkembang secara pesat.
2.
Koperasi
Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa
kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas
pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili
oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau
Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena
Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh
pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi.
Sebagai alternatif maka
Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut
baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan
rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai
penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun
dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi.
Di zaman Jepang juga
muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a. Shomin
Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
b. Shomin
Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c. Jumin
Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam
membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
3.
Perkembangan
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan
yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya
Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini
membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk
kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar
Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka
peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan.
Keinginan dan semangat
untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah
Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun
kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk
saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor
kehidupan, trmasuk peranan koperasi di sektor ekonomi.
Dan mengenai peranan
koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada
dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Oleh
karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan
reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan. Jawatan yang disebut
pertama bertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan
yang terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan.
Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di
Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
a. Terwujudnya
kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia)
b. Ditetapkannya
asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c. Ditetapkannya
tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d. Diperluasnya
pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Dan
setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi di
Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi
dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di
Indonesia.
PENYEBARAN ORGANISASI KOPERASI MODERN
Organisasi
koperasi terdapat hampir disemua Negara industry dan Negara berkembang. Pada
mulanya organisasi tersebut tumbuh di negara-negara industri di Eropa Barat
namun kemudian setelah adanya kolonialisme dibeberapa Negara di Asia, Afrika
dan Amerika Selatan, koperasi juga tumbuh di Negara-negara jajahan.
Setelah
Negara jajahan merdeka, memanfaatkan koperasi sebagai salah satu alat untuk
meningkatkan kesejahteraan dan bahkan dijadikan sebagai salah satu alat
pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan ,
Koperasi
modern didirikan pada akhir abad ke-18. Pelopor-pelopor organisasi koperasi
dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup besar dalam
perkembangan koperasi. Aturan-aturan yang mulanya disusun hanya sekedar
petunjuk tentang bagaimana seharusnya suatu pokok koperasi konsumen yang baik diorganisasi
dan dijalankan oleh para anggotanya sendiri kemudian menjadi Prinsip-prinsip
Koperasi Rochdale yang kemudian dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi
didunia.
Prinsip-prinsip
tersebut adalah :
–
Keanggotaan bersifat terbuka
–
Pengawasan secara demokratis
–
Bunga yang terbatas atas modal
–
Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa
anggota
–
Penjualan dilakukan sesuai dengan harga
pasar yang berlaku dan secara tunai
–
Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras,
suku, agama, dan politik
–
Barang-barang yang dijual harus
merupakan barang-barang yang asli, tidak rusak
–
Pendidikan terhadap anggota secara
berkesinambungan
Di
Jerman, Herman Schulze-Delitzsch (1808-1883) adalah orang pertama yang berhasil
mengembangkan sebuah organisasi koperasi bagi perintisan dan pengembangan
secara bertahap pada organisasi koperasi kredit perkotaan.
Sejak
awal 70’an , organisasi-organisasi koperasi menjadi sorotan utama dalam
berbagai kritik. Kritik tersebut adalah Hanel (1989):
– Dampak terhadap pembangunan yang sangat
kurangdari organisasi koperasi, khususnya karena koperasi tidak banyak
memberikan sumbangan dalam mengatasi kemiskinan dan dalam mengubah struktur
kekuasaan sosial politik setempat bagi kepentingan golongan masyarakat yang
miskin
– Jasa-jasa pelayanan yang diberikan oleh
organisasi koperasi sering kali tidak efisien dan tidak mengarah pada kebutuhan
anggotanya, bahkan sebaliknya hanya memberikan manfaat bagi para petani besar
yang telah maju
– Tingkat efisiensi perusahaan-perusahaan
koperasi rendah
– Tingkat ofisialisasi yang sering kali
terlalu tinggi pada koperasi koperasi
– Terdapat kesalahan dalam pemberian
bantuan pembangunan internasional dan khususnya kelemahan-kelemahan pada
strategi pembangunan pemerintah yang diterapkan untuk penunjang
organisasi-organisasi koperasi
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi adalah
suatu badan usaha yang disusun oleh anggota dan untuk anggota. Bisa juga
dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari kaum yang lemah (rakyat kecil) yang
bersatu guna memenuhi kebutuhan bersama. Motif koperasi lebih cenderung
bersifat sosial memenuhi kebutuhan dari anggotanya daripada mencari keuntungan
sebesar-besarnya. Kemudian ekonomi koperasi adalah suatu usaha yang dilakukan
secara bersama-sama guna memenuhi setiap kebutuhan anggota usaha tersebut.
Awalnya
memang koperasi lebih bertujuan ke arah sosial seperti saya sebutkan
sebelumnya. Namun saat ini badan usaha ini sudah berubah kearah motif ekonomi
yaitu memperhitungkan rugi dan laba. Hal ini bisa dipahami bahwa setiap usaha
jika ingin survive bahkan berkembang maka dituntut mampu untuk mencari laba, karena
jika rugi maka usia dari sebuah koperasi hanya menghitung waktu saja.
Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
Koperasi,
yang berasal dari bahasa asing ( Inggris : co-operation/cooperative : Latin :
coopere : Belanda : cooperatie/cooperatieve ) memiliki pengertian bekerja sama
atau usaha yang dikerjakan secara bersama-sama.
Pada
perjalanan koperasi di Indonesia terdapat undang-undang yang mengatur tentang
pengertian dan gerakan koperasi. Undang-undang koperasi yang pertama adalah UU
No.12 / 1967. Kemudian Undang-undang No.12 ini digantikan dengan yang baru
yanitu UU No.25 / 1992.
UU
No.12 / 1967
Menurut UU
No.12 / 1967 pengertian koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
UU
No.25 / 1992
Menurut UU
No.25 / 1992 pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau abdan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berikut adalah kutipannya :
“ Dalam Undang-undang
ini yang dimaksudkan dengan :
- Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Koperasi
Primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
- Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi
koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama koperasi. “
MOTIVASI BERKOPERASI
Koperasi merupakan satu dari tiga pelaku ekonomi di
tanah air, dan koperasi merupakan satu-satunya pelaku usaha yang eksistensinya
diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu koperasi diharapkan menjadi
soko guru perekonomian nasional Indonesia. Namun demikian perjalanan panjang
koperasi di Indonesia belum menempatkan koperasi pada posisi tersebut,
konstribusi koperasi dibandingkan dua pelaku ekonomi lainnya terhadap pendapatan
nasional masih jauh tertinggal.
Motivasi berkoperasi seharusnya didasari oleh latar
belakang kepentingan yang sama, karena suatu aktivitas bersama yang didasari
oleh kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis,
sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama.
Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan
berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energi bagi
pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila insan-insan
koperasi (para anggota) mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan
dunia usaha.
Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi
koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh gerakan
koperasi atau menunjukkan suatu pola pikir insan koperasi dalam mewujudkan
masyarakat koperasi. Ideologi koperasi dapat pula dianggap sebagai kritalisasi
pandangan hidup. Pandangan hidup satu bangsa berbeda dengan pandangan hidup
bangsa lain, namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan dasar
ideology koperasi adalah sama yaitu:
- Kerjasama
adalah lebih baik dari persaingan
- Faktor
manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda, hal
inilah yang menjadi dasar dari pernyataan bahwa koperasi merupakan
perkumpulan orang/manusia, bukan perkumpulan modal/benda
- Manusia
dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara.
Dalam koperasi dikenal konsep “satu orang satu suara”
- Manusia
disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang
berketuhanan. Oleh karena itu perkembangan individu melalui usaha-usaha
pendidikan dan partisipasi anggota sangat dihargai dan dianjurkan dalam
kehidupan berkoperasi
Gagasan dasar ideologi koperasi diatas diwujudkan
dalam suatu organisasi koperasi, yang dibentuk oleh kelompok-kelompok orang
(masyarakat) yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas untuk
menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya.
Abraham H Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang
menggali teori motivasi dengan satu kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat
diperlakukan setara dengan alat produksi lainnya. Akan tetapi harus
diperlakukan sesuai harkat, martabat dan kultur budayanya. Secara umum teori
motivasi menekankan, bahwa manusia mempunyai kebutuhan sangat komplek, tidak
hanya terbatas pada kebutuhan peningkatan taraf hidup kebendaan, akan tetapi
ada peningkatan kebutuhan lain, yaitu kebutuhan keamanan, sosial, prestise
dan pengembangan diri. Dalam tinjauan filosofi masyarakat suku Jawa mengatakan
tentang dasar manusia meliputi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Dan apabila
dikaji lebih dalam lagi, maka Mindset dasar motivasi pada filosofi masyarakat
Jawa adalah “sugih tanpo bondo”.
Akumulasi dari jiwa Entrepreneur setiap pelaku
bisnis dan pelaku usaha termasuk pengurus dan manager pada unit usaha koperasi
harus dibangun secara cerdas dengan mengedepankan pendekatan kualitas personal
capital. Sehingga setiap unit usaha koperasi dapat menangkan peluang pasar
secara cepat dan cermat, mampu bersaing dengan pelaku bisnis lokal dan pelaku
bisnis global yang menganut faham kapitalis. Final output dari bangun usaha
ini adalah terbentuknya Corporate Culture dan Organization Culture yang kuat
dan tangguh dalam mengantisipasi, maupun menghadapi setiap gejolak pasar lokal
dan gejolak pasar global, sehingga koperasi mampu survive dan hidup dengan
jati dirinya sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Personal capital mutlak
harus dimiliki oleh setiap pengurus koperasi dan manager unit usaha guna
memandu secara cantik dan apik dalam memimpin organisasi koperasi. Dengan
demikian pimpinan dan pemimpin koperasi dapat menyatukan irama dan warna
motivasi anggota dalam berkoperasi, serta sekaligus dapat menghadapi secara
sinergis setiap usaha yang mengkerdilkan koperasi.Sumber :
- Koperasi Dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H., M.Si)
- Sukses Berkoperasi (Adi Nugroho)
- https://www.academia.edu/9806143/SEJARAH_PERKEMBANGAN_KOPERASI_DI_INDONESIA
- https://lirin021206.wordpress.com/2010/12/29/organisasi-koperasi-dan-ekonomi-koperasi/
- https://thidiweb.com/pengertian-koperasi/
- https://meirianie.wordpress.com/2010/12/01/motivasi-berkoperasi/
Komentar
Posting Komentar